Membangun Sistem Pangan yang Handal: PR Pemerintah Menjawab Tantangan COVID-19 di Indonesia

532

Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, perlu menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pangan dan Gizi sesuai amanat Peraturan Presiden No. 83 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG). Setiap tahunnya, Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG di daerah. Tahun ini, kegiatan pemantauan pelaksanaan RAD-PG regional tengah dan timur dilaksanakan di Manado, Sulawesi Utara. Acara ini mengundang peserta dari kementerian/lembaga di tingkat pusat serta beberapa perangkat daerah yang berasal dari delapan belas provinsi di Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, serta Papua.

Sebanyak 99 peserta hadir untuk membagikan pengalamannya dalam pelaksanaan RAD-PG di daerah serta memberikan rekomendasi kebijakan pelaksanaan RAD-PG untuk tahun berikutnya. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan (PMMK) Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus mempunyai strategi untuk mengejar target stunting di tengah ancaman pandemi COVID-19. Menanggapi hal ini, Kepala Bappelitbang Provinsi Sulawesi Utara, yang diwakili oleh Sekretaris Bappelitbang, Aldrin Anis, mengungkapkan salah satu contoh nyata perbedaan capaian sebelum dan sesudah Covid-19. Pada pemberian vitamin A misalnya, di bulan Februari 2020 persentasenya mencapai 78,7% dari total sasaran. Namun, pada bulan September 2020, persentase sasaran yang memperoleh kapsul vitamin A sebanyak dua kali pada bulan Februari dan Agustus hanya 22,9% dari jumlah sasaran. Hal ini menunjukkan dampak nyata COVID-19 dalam pemberian layanan gizi, terutama di Posyandu.

Peneliti lembaga riset SMERU, Sirojuddin Arief, menyampaikan rekomendasi hasil kajiannya dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di pusat dan daerah. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain: 1) mengatasi tiga beban malnutrisi, tidak hanya stunting namun juga promosi konsumsi pola pangan seimbang; 2) meningkatkan akses terhadap pangan beragam dengan mengembangkan sistem pangan yang tahan goncangan (seperti kondisi darurat) dan sensitif gizi; 3) memastikan program perlindungan sosial menyasar kelompok yang paling membutuhkan; 4) mengatasi ketimpangan gender; 5) memperkuat sistem monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kebijakan dan program; serta 6) menguatkan tata kelola ketahanan pangan dan gizi atau sistem pangan secara keseluruhan.

Pada sesi diskusi, peserta berbagi tantangan yang mereka hadapi di lapangan, diantaranya: 1) Terbatasnya sumber daya untuk melakukan Pemantauan Status Gizi (PSG) secara mandiri; 2) Capaian target pangan dan gizi yang menurun karena refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19; 3) Kendala politik karena RAD-PG seringkali tidak mengalami rasionalisasi (tidak menjadi prioritas) saat pembahasan di tataran legislatif; serta 4) Kendala operasional seperti penggunaan dana desa yang belum optimal dalam mendukung kegiatan penurunan stunting.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi kelembagaan melalui penguatan fungsi Bappeda serta penyepakatan sumber data tahunan pangan dan gizi di daerah (SIPG). Selain itu, daerah juga perlu mulai mengidentifikasi aktor non-pemerintah dalam implementasi kegiatan RAD-PG. “Kita perlu melakukan penajaman aksi RADPG sehingga dapat diandalkan, tidak hanya dalam kondisi normal namun juga dalam situasi gawat darurat.” ujar Pungkas menutup diskusi. 

 

Penulis: Nurul Azma Ahmad Tarmizi (Sekretariat Percepatan Perbaikan Gizi Kementerian PPN/Bappenas)

Editor: Tim Knowledge Platform SUN Indonesia, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/ Bappenas