Oleh: Direktorat Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendapatkan amanat dari Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting untuk mendukung desa dalam beberapa hal, diantaranya: 1) Mendorong desa untuk meningkatkan penggunaan Dana Desa dalam mendukung kegiatan pencegahan stunting, 2) Memastikan tersedianya lima layanan dasar di desa yaitu layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Konseling Gizi Terpadu, Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, Perlindungan Sosial dan Kesehatan, serta Layanan PAUD, 3) Memastikan kelompok 1000 HPK (seribu hari pertama kehidupan) dapat mengakses lima layanan dasar tersebut.
Direktorat Pelayanan Sosial Dasar pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pelaksana amanat Stranas Stunting mengembangkan sejumlah agenda untuk memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa, seperti:
- Memfasilitasi desa untuk menetapkan dan mengoptimalkan peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebagai salah satu kader yang ditugaskan secara khusus untuk mendata sasaran dan memantau layanan di desa.
- Memperkuat proses fasilitasi perencanaan desa untuk pencegahan stunting melalui pendekatan partisipasi masyarakat.
- Mengoordinasikan implementasi layanan konvergensi pencegahan stunting di desa.
- Memonitor laporan konvergensi pencegahan stunting di desa pada sasaran rumah tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Saat ini, hampir semua desa (96,9%) telah memiliki Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan sebagian besar sudah mendapatkan pelatihan. KPM tengah melakukan pendataan sasaran 1000 HPK sekaligus memantau layanan yang diterima oleh kelompok tersebut. Sejak pertengahan tahun 2020, KPM telah menggunakan aplikasi berbasis android bernama electronic Human Development Worker (eHDW) sebagai alat penunjang kerja KPM dalam melakukan pendataan sasaran dan memantau layanan. Melalui aplikasi eHDW, diharapkan laporan konvergensi layanan pencegahan stunting di desa dapat dipantau secara rutin setiap triwulan melalui dashboard yang dapat diakses oleh kabupaten, provinsi, dan pusat. Hingga akhir tahun 2020, sebanyak 40.121 desa (53%) sudah menggunakan aplikasi eHDW dan tingkat konvergensi layanan di desa secara nasional sebesar 43,08%. Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi capaian ini karena layanan Posyandu dan PAUD desa tidak dapat dilaksanakan secara rutin untuk menjangkau semua sasaran.
Basis data yang ada pada eHDW juga telah digunakan pada rembuk stunting tingkat desa. Sebanyak 74,4% desa pada Kabupaten/Kota lokus stunting telah melakukan rembuk stunting dan menghasilkan rekomendasi usulan kegiatan pencegahan stunting. Mayoritas usulan ini diakomodir oleh forum Musyawarah Desa.
Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Desa PDTT memfasilitasi desa untuk membentuk Gugus Tugas Desa Melawan Covid dan mengembangkan aplikasi eDMC (elektronik Desa Melawan Covid) sebagai alat kerja gugus tugas. Kementerian Desa PDTT juga mendapatkan tugas untuk melakukan pemulihan dampak pandemi melalui sejumlah program seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD). Melalui program tanggap Covid-19 ini, kegiatan pencegahan stunting dapat tetap menjadi prioritas, misalnya:
- Memfasilitasi keluarga penerima BLT-DD untuk membelanjakan kebutuhan pemenuhan gizi bagi ibu hamil, bayi, dan balita (1000 HPK).
- Mendorong kegiatan PKTD yang mendukung kegiatan pencegahan stunting, seperti mengembangkan kegiatan padat karya bersifat produktif berbasis 3K (kebun, kandang, kolam) dimana hasil kegiatan ini ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Untuk mengefektifkan proses fasilitasi konvergensi pencegahan stunting, kedepannya akan dilakukan integrasi beberapa aplikasi seperti eHDW, ePPGBM, dan OMSPAN. Upaya ini penting untuk membangun “satu desa satu data” guna mendukung efektivitas pelaksanaan konvergensi pencegahan stunting di tingkat desa.