Menilik Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi NTB: Pentingnya Komitmen Daerah dan Pelibatan Mitra Non-Pemerintah

585

Tim Tenaga Ahli dari Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat (KGM) Kementerian PPN/ Bappenas melakukan kunjungan ke kantor Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 11 November 2020. Tim Tenaga Ahli diterima oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya Bappeda NTB, Huailid, S. Sos., M.Si beserta jajarannya. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di provinsi NTB.

NTB mempunyai komitmen yang kuat dalam menurunkan stunting. Saat ini, pemerintah provinsi NTB sedang dalam proses penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait stunting. Pergub ini diharapkan dapat mendorong setiap kabupaten/kota di provinsi NTB untuk mempercepat upaya penurunan stunting di daerahnya masing-masing. Selain itu, Provinsi NTB juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi tahun 2020-2023.

Dalam implementasinya, Bappeda Provinsi NTB juga melibatkan mitra non-pemerintah seperti Stichting Nederlandse Vrijwilligers (SNV) dan Lembaga Transform di Mataram dalam usaha percepatan penurunan stunting di sepuluh wilayah kabupaten/kota. Dengan koordinasi yang kuat, sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan dan terpetakan dengan baik sehingga program penurunan stunting di NTB menjadi tepat sasaran. Hal ini sesuai dengan prinsip gerakan Scaling-Up Nutrition (SUN) dimana upaya perbaikan gizi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga aktor lainnya seperti akademisi, mitra pembangunan, dunia usaha serta organisasi masyarakat sipil.

Ke depannya, Bappeda Provinsi NTB akan menguatkan kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam mengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) stunting. BOK stunting digunakan untuk melaksanakan kegiatan koordinasi, konvergensi, dan konsolidasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah. BOK Stunting diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Bidang Kesehatan.

Selain Bappeda Provinsi NTB, Tim Tenaga Ahli juga mengunjungi Bappeda Kabupaten Lombok Tengah didampingi perwakilan Bappeda Provinsi NTB, Denny Apriyanto, S.Gz., M.Gizi. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta anggota Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL). Saat ini, Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait percepatan penurunan stunting. Kedepannya, Tim Tenaga Ahli Bappenas menyarankan agar membuat Surat Keputusan (SK) Bupati yang mencantumkan siapa saja aktor yang bertanggung jawab dalam upaya penurunan stunting sehingga sifatnya lebih kuat untuk dasar pelaksanaan tugas. Diskusi yang menarik ini ditutup dengan salam namaste sebagai pengganti jabat tangan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Semoga kedepannya, upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi NTB dapat terus menguat!

 

Penulis: Nurul Azma Ahmad Tarmizi (Sekretariat Percepatan Perbaikan Gizi Kementerian PPN/Bappenas)

Editor: Tim Knowledge Platform SUN Indonesia, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/ Bappenas