Ketahanan pangan dan gizi merupakan faktor penting dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan koordinasi dan kerja sama di antara pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Salah satu instrumen yang dapat dijadikan pedoman adalah Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang telah diimplementasikan secara nasional sejak tahun 2001.
Himbauan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai terlaksana setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menghimbau pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap lima tahun. Hal ini kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, sementara RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Saat ini, ketahanan pangan dan gizi tidak hanya berorientasi pada sektor pangan dan pertanian di hulu serta sektor kesehatan dan gizi di hilir, tetapi juga melibatkan aspek yang lebih luas. Sehingga, diperlukan keterlibatan multisektor terutama dalam mencapai tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Kementerian PPN/Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait serta didampingi pakar telah menyusun RAN-PG Tahun 2020-2024 sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Rencana aksi pangan dan gizi merupakan dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan sebagai dasar pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung pencapaian target ketahanan pangan dan gizi di tingkat nasional dan daerah. Berbeda dengan periode sebelumnya dimana RAN-PG disusun berdasarkan kompilasi program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait, RAN-PG 2020-2024 memuat strategi dan penajaman aksi program serta kegiatan dari dokumen perencanaan yang telah ada, seperti RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah (RKP), serta Rencana Strategi Kementerian/Lembaga. RAN-PG 2020-2024 diharapkan mampu menjadi instrumen koordinasi sekaligus katalisator dalam mencapai tujuan RPJMN serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya di bidang pangan dan gizi.
RAN-PG 2020-2024 berorientasi pada ketahanan pangan dan gizi hingga ke tingkat rumah tangga melalui empat strategi, yaitu: 1) Peningkatan Pelayanan Gizi untuk Perbaikan Konsumsi Gizi Keluarga; 2) Penguatan Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Peningkatan Ketahanan Pangan dan Gizi Keluarga; 3) Peningkatan Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan Bergizi, Beragam dan Aman; dan 4) Penguatan Koordinasi dan Kelembagaan Pangan dan Gizi.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah melakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) yang pelaksanaannya dapat sejalan dengan aksi konvergensi penurunan stunting. RAD-PG yang telah disusun dan ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dapat menjadi instrumen pelaksanaan aksi #2, yaitu penyusunan rencana kegiatan. Harapannya, melalui RAD-PG, pihak-pihak terkait di tingkat nasional dan daerah memiliki kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan untuk mencapai sasaran ketahanan pangan dan gizi. Untuk itu, diperlukan Pedoman Penyusunan RAD-PG sebagai panduan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun RAD-PG di wilayahnya.
Penulis: Akbar Bahar (Tim Penyusunan RAN-PG 2020-2024 Kementerian PPN/Bappenas)
Editor: Tim Knowledge Platform SUN Indonesia, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/ Bappenas