Perpres No 83 Tahun 2017 tentang KSPG
Peraturan Presiden No. 83/2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) berisi kebijakan pangan dan gizi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. KSPG terdiri dari lima kebijakan di bidang 1) Ketersediaan pangan, 2) Keterjangkauan pangan, 3) Pemanfaatan pangan, 4) Perbaikan gizi masyarakat, dan 5) Penguatan kelembagaan pangan dan gizi. KSPG yang tertuang pada Perpres No. 83/2017 ditetapkan untuk jangka waktu 2017-2019 dan selanjutnya akan ditetapkan untuk lima tahun sekali. Turunan dari kebijakan ini adalah disusunnya Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang terdiri dari tingkat nasional dan daerah.
Untuk membaca lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Pangan dan Gizi di tingkat nasional, silahkan mengakses Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No.1 Tahun 2018 pada bagian Pedoman
Perpres No 42 Tahun 2013 tentang Gernas PPG
Peraturan Presiden No. 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi mengatur beberapa hal tentang upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan percepatan perbaikan gizi prioritas pada 1000 hari pertama kehidupan. Perpres memberikan kewenangan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk melakukan koordinasi program percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Di tingkat daerah, Gubernur serta Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan perbaikan gizi setidaknya satu tahun sekali kepada Ketua Gugus Tugas dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.