Kemenkes - PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 ditetapkan sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN Nasional) Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. RPJM Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah, pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
Perpres No. 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Peraturan Presiden No. 17/2015.
Perpres No 83 Tahun 2017 tentang KSPG
Peraturan Presiden No. 83/2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) berisi kebijakan pangan dan gizi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. KSPG terdiri dari lima kebijakan di bidang 1) Ketersediaan pangan, 2) Keterjangkauan pangan, 3) Pemanfaatan pangan, 4) Perbaikan gizi masyarakat, dan 5) Penguatan kelembagaan pangan dan gizi. KSPG yang tertuang pada Perpres No. 83/2017 ditetapkan untuk jangka waktu 2017-2019 dan selanjutnya akan ditetapkan untuk lima tahun sekali. Turunan dari kebijakan ini adalah disusunnya Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang terdiri dari tingkat nasional dan daerah.
Untuk membaca lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Pangan dan Gizi di tingkat nasional, silahkan mengakses Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No.1 Tahun 2018 pada bagian Pedoman
Perpres No 42 Tahun 2013 tentang Gernas PPG
Peraturan Presiden No. 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi mengatur beberapa hal tentang upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan percepatan perbaikan gizi prioritas pada 1000 hari pertama kehidupan. Perpres memberikan kewenangan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk melakukan koordinasi program percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Di tingkat daerah, Gubernur serta Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan perbaikan gizi setidaknya satu tahun sekali kepada Ketua Gugus Tugas dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.