Advokasi kepada pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mengawal penerapan kebijakan percepatan penurunan stunting di daerah. Pada tingkat kabupaten/kota, dilakukan delapan aksi integrasi, yaitu serangkaian kegiatan intervensi gizi untuk mencegah dan menurunkan stunting secara lintas sektor. Bupati/Walikota selaku pimpinan daerah menunjuk tim lintas sektor yang nantinya bertanggung jawab untuk memastikan terlaksananya Aksi Integrasi dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat desa.
Aksi Integrasi dilaksanakan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran di Kabupaten/Kota. Tahapan intervensi yang dilakukan terdiri dari 8 Aksi, yaitu: Analisis Situasi, Penyusunan Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Peraturan Bupati/Walikota tentang Kewenangan Desa dalam percepatan penurunan stunting, Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, Sistem Manajemen Data Stunting, Pengukuran dan Publikasi Data Stunting dan Reviu Kinerja Tahunan.
Untuk Pedoman Download Disini: