1. Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. Program ini dijalankan sejak tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran dan menyediakan makanan yang lebih bergizi dengan menyediakan beras dan telur untuk keluarga miskin. BPNT merupakan transformasi dari penyaluran Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017. Penyaluran secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan transparansi program serta memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menggunakan bantuan tersebut secara bijak sesuai kebutuhannya. Kartu elektronik dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, dan toko. Melalui BPNT, masyarakat dapat memperoleh nutrisi yang lebih seimbang karena tidak hanya memenuhi kebutuhan karbohidrat melalui beras, tetapi juga bahan pangan lainnya seperti telur yang tinggi protein. Oleh karena itu, kehadiran BPNT bagi keluarga pra sejahtera sangat penting untuk mencukupi kebutuhan gizi mereka.
Untuk Pedoman Download Disini :
2. Fortifikasi Bahan Pangan Utama (Garam, Tepung Terigu dan Minyak Goreng)
Fortifikasi adalah pengayaan zat gizi terutama vitamin dan mineral ke dalam bahan pangan tertentu yang banyak dikonsumsi masyarakat luas. Fortifikasi bahan pangan di Indonesia sudah dilakukan sejak lama, dimulai dengan fortifikasi iodium pada garam yang diwajibkan pada tahun 1994. Persyaratan mutu iodisasi garam ini diatur dengan SNI Nomor 3556:2010 tentang Garam Konsumsi Beryodium. Selain penerapan SNI wajib, dilakukan juga pembinaan terhadap produsen garam untuk meningkatkan ketaatan mereka terhadap fortifikasi.
Kebijakan fortifikasi juga sudah diterapkan pada tepung terigu dengan menambahkan zat besi (Fe), asam folat, Zink, dan vitamin B1 dan B2 sebagaimana diatur dalam SNI Nomor 3751:2009. Pengayaan bahan pangan lain yang juga dilakukan adalah fortifikasi vitamin A pada minyak goreng curah.
Fortifikasi pangan dinilai sebagai salah satu upaya pemenuhan zat gizi mikro masyarakat yang terbukti cost-effective. Hal ini karena fortifikasi dilakukan pada bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas, terutama oleh penduduk yang kurang mampu. Kedepannya, masih terdapat beberapa bahan pangan lain yang potensial untuk difortifikasi seperti beras.
Untuk Pedoman Download Disini :
3. KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari)
Program-program yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian dan meningkatkan ketahanan pangan merupakan komponen penting dalam program Percepatan Perbaikan Gizi 1000 HPK. Program tersebut memastikan ketersediaan pangan bergizi dengan harga terjangkau untuk semua golongan masyarakat. Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) berfungsi sebagai basis ketahanan pangan. Program ini menitikberatkan kegiatannya pada pemberdayaan kelompok wanita tani dengan memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan tanam untuk semua jenis tanaman yang bernilai gizi konsumsi keluarga. Sehingga, keluarga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangannya dengan tanaman yang ada di pekarangan rumah.
Untuk Pedoman Download Disini :
4. Penguatan regulasi mengenai label dan iklan pangan
Regulasi label dan iklan pangan penting dilakukan agar konsumen mengetahui produk yang akan dia konsumsi dan mampu membuat keputusan yang baik untuk kesehatannya. Membaca label makanan kemasan dan memahami komposisi serta anjuran penyajian yang tertera adalah cara penting untuk mengatur asupan gizi yang akan dikonsumsi, khususnya gula, garam, dan lemak. Konsumsi melebihi takaran yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti jantung, diabetes, hipertensi, hingga stroke. Selain itu, klaim produk susu formula untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak tepat juga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah kesehatan sehingga perlu diawasi dengan seksama.
Untuk Pedoman Download Disini :