Beranda Kategori Pemerintah Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah

Sebagai pemerintah daerah, peran yang dapat dilakukan pada berbagai tingkatan pemerintahan antara lain:

  1. Tingkat Provinsi. Koordinasi pencegahan stunting dilaksanakan setiap tiga bulan sekali menggunakan forum yang sudah ada, seperti Tim Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
  2. Tingkat Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota memainkan peranan penting dalam pencegahan stunting, diantaranya memastikan pemenuhan SDM untuk intervensi gizi, kapasitas SDM, anggaran, dukungan logistik serta kemitraan. Selain itu, kabupaten dan kota diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pendampingan pada kecamatan maupun desa di wilayahnya. Untuk membaca lebih lanjut mengenai peran pemerintah Kabupaten/Kota, dapat mengunduh Panduan Konvergensi Stunting untuk OPD pada tautan berikut.
  3. Tingkat Kecamatan. Camat dapat melakukan pertemuan secara berkala untuk melakukan pemantauan kondisi stunting di tingkat desa, sehingga perencanaan dan penyelenggaran program berbasis data.
  4. Tingkat Desa. Pemerintahan desa memainkan peranan yang sangat penting karena dari desa lah data sasaran intervensi pencegahan stunting dikumpulkan. Kepala desa harus memastikan program tepat sasaran. Untuk memfasilitasi pelaksanaan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat desa direkrutlah Kader Pembangunan Manusia (KPM).