Beranda Kategori Pemerintah Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat

Sesuai Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013, terdapat 23 Kementerian/ Lembaga Negara dalam program percepatan pencegahan stunting.

Sumber: Stranas Percepatan Pencegahan Stunting periode 2018-2024

Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting terdiri dari lima pilar, yaitu:

  1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan. Dikoordinasikan oleh Setwapres/ Sekretariat TNP2K.
  2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku. Dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  3. Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa. Dikoordinasikan oleh Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
  4. Ketahanan Pangan dan Gizi. Dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Pemantauan dan Evaluasi. Dikoordinasikan oleh Bappenas dan Setwapres/ Sekretariat TNP2K.