Sesuai Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013, terdapat 23 Kementerian/ Lembaga Negara dalam program percepatan pencegahan stunting.
Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting terdiri dari lima pilar, yaitu:
- Komitmen dan Visi Kepemimpinan. Dikoordinasikan oleh Setwapres/ Sekretariat TNP2K.
- Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku. Dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Konvergensi Program Pusat, Daerah, dan Desa. Dikoordinasikan oleh Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
- Ketahanan Pangan dan Gizi. Dikoordinasikan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan dengan melibatkan kementerian teknis terkait, pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Pemantauan dan Evaluasi. Dikoordinasikan oleh Bappenas dan Setwapres/ Sekretariat TNP2K.