Pelaksanaan program stunting dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/ kota. Pada tahun 2020, telah ditetapkan 260 daerah lokasi fokus stunting yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah ini akan diperluas secara bertahap setiap tahunnya, pada tahun 2021 sebanyak 360 kabupaten/kota, tahun 2022 sebanyak 460 kabupaten/kota, hingga pada tahun 2023 mencapai 514 kabupaten/kota. Diharapkan pada tahun 2024, seluruh kabupaten/kota telah mengimplementasikan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang mendukung pencapaian target RPJMN 2020-2024.
Publik diharapkan dapat ikut mengawal pelaksanaan intervensi stunting di wilayahnya, terutama pada lokasi fokus stunting. Untuk lebih memahami bagaimana pemerintah daerah dan desa menjalankan aksi konvergensi, anda dapat mengunduh Panduan Konvergensi Stunting di tingkat Kabupaten dan Desa di sini.