Rencana Aksi Pangan dan Gizi merupakan rencana aksi yang berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. RAPG terdiri dari RAN-PG di tingkat nasional dan RAD-PG di tingkat daerah. RAD-PG kemudian dibagi lagi menjadi rencana di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
RAN-PG
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017, Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) terdiri dari lima pilar, yaitu:
- Perbaikan gizi masyarakat
- Peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam
- Mutu dan keamanan pangan
- Perilaku hidup bersih dan sehat
- Koordinasi pembangunan pangan dan gizi
RAN-PG bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi multisektor sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah pusat dan daerah. Target perbaikan gizi dan sasaran pangan pada RAN-PG selaras dengan yang ada di RPJMN. RAN-PG ditetapkan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun. RAN-PG tahun 2020-2024 saat ini sedang dalam tahap penyusunan.
RAD-PG
RAD-PG atau Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi terdiri dari RAD-PG Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Sejak tahun 2011, semua provinsi telah memiliki RAD-PG. RAD-PG provinsi ditetapkan oleh gubernur sementara RAD-PG kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau walikota. Penyusunan RAD-PG mengikuti periode RPJMD. Pada tahap penyusunannya, tim teknis mengkonsultasikan rancangan RAD-PG sebelum ditetapkan. Rancangan RAD-PG provinsi dikonsultasikan ke Bappenas sementara RAD-PG kabupaten dikonsultasikan ke Bappeda provinsi. Konsultasi ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan perencanaan di berbagai tingkatan.