PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi.
Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 ditetapkan sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN Nasional) Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. RPJM Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah, pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
Perpres No 83 Tahun 2017 tentang KSPG
Peraturan Presiden No. 83/2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (KSPG) berisi kebijakan pangan dan gizi untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. KSPG terdiri dari lima kebijakan di bidang 1) Ketersediaan pangan, 2) Keterjangkauan pangan, 3) Pemanfaatan pangan, 4) Perbaikan gizi masyarakat, dan 5) Penguatan kelembagaan pangan dan gizi. KSPG yang tertuang pada Perpres No. 83/2017 ditetapkan untuk jangka waktu 2017-2019 dan selanjutnya akan ditetapkan untuk lima tahun sekali. Turunan dari kebijakan ini adalah disusunnya Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang terdiri dari tingkat nasional dan daerah.
Untuk membaca lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Pangan dan Gizi di tingkat nasional, silahkan mengakses Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No.1 Tahun 2018 pada bagian Pedoman
Perpres No 42 Tahun 2013 tentang Gernas PPG
Peraturan Presiden No. 42/2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi mengatur beberapa hal tentang upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan percepatan perbaikan gizi prioritas pada 1000 hari pertama kehidupan. Perpres memberikan kewenangan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk melakukan koordinasi program percepatan perbaikan gizi di Indonesia. Di tingkat daerah, Gubernur serta Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan perbaikan gizi setidaknya satu tahun sekali kepada Ketua Gugus Tugas dan tembusan ke Menteri Dalam Negeri.